Halaman

Minggu, 05 Januari 2020

Pengertian Kecelakaan Kerja Di Kapal

Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan merupakan suatu kejadian  yang bersifat tidak pasti. karena tidak dapat  diprediksi kapan terjadinya, dimana tempatnya  serta besar atau kecilnya kerugian yang  ditimbulkan. Sehingga orang sering beranggapan bahwa kecelakaan itu berhubungan dengan nasib seseorang.

Padahal  kecelakaan itu sebenarnya selalu didahului oleh gejala-gejala yang menandakan akan adanya 
suata kecelakaan tersebut. dengan kata lain kecelakaan itu bisa dicari apa penyebabnya.

a. Insiden merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang dapat mengurangi produktifitas.

b. kecelakaan kerja merupakan Suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan karena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja.

c. Selamat merupakan Secara relatif bebas dari 
bahaya, cedera kerusakan atau dari resiko 
bahaya, dan sebagainya.

d. Keselamatan merupakan Istilah umum untuk menyatakan suatu tingkat resiko dari kerugian-kerugian relatif bebas dari kerugian kemungkinan kerugian yang rendah.

e. Keselamatan Kerja merupakan Suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah semua bentuk kecelakaan.

f. Kesehatan Kerja merupakan Suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial.

g. Bahaya merupakan Suatu keadaan atau perubahan lingkungan yang mengandung potensi untuk menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan harta benda.


Penyebab Kecelakan Kerja Di Kapal

Suatu kecelakaan sering terjadi  diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan 
kecelakaan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, Kondisi kerja yang 
tidak aman. Orang yang mendapatkan 
kecelakaan luka-luka sering disebabkan oleh 
orang lain atau karena tindakannya sendiri yang 
tidak menunjang keamanan.


Menurut Poerwanto (1987:4) bahwa 85% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan manusia yang salah (Unsafe Human Act),  walaupun sebenarnya telah ada sebab-sebab lain yang tidak terlihat.


Menurut buku Badan Diklat  Perhubungan, BST, Modul 4 : Personal Safety  and Social Responsibility, Departemen  Perhubungan (2000:54). Menjelaskan bahwa  terjadinya kecelakaan ditempat kerja dapat 
dikelompokkan secara garis besar menjadi dua 
penyebab :

a. Tindakan tidak aman dari manusia (Unsafe 
Acts), misalnya :

- Melaksanakan pekerjaan tanpa 
wewenang atau yang berwenang gagal 
mengamankan atau memperingatkan 
seseorang.

- Menjalankan alat/mesin dengan 
kecepatan diluar batas aman.

- Menyebabkan alat-alat keselamatan 
tidak bekerja.

- Menggunakan alat yang rusak.

- Bekerja tanpa prosedur yang benar.

- Tidak menggunakan pakaian 
pengaman atau alat pelindung diri.

- Menggunakan alat secara salah.

- Melanggar peraturan keselamatan 
kerja.

- Bergurau ditempat kerja

- Mabuk, ngantuk, dll.



b. Keadaan tidak aman (Unsafe Condition),
Misalnya :

- Peralatan pengamanan yang tidak 
memenuhi syarat Bahan / peralatan yang rusak atau tidak  dapat dipakai
- Ventilasi dan penerangan kurang
- Lingkungan yang terlalu sesak, lembab, bising
- Bahaya ledakan / terbakar.
- Kurang sarana pemberi tanda
- Keadaan udara beracun: gas, debu, uap.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net