Buku pelaut yang telah habis masa berlaku Expired, tapi kolom perpanjangan masih ada. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di seluruh Malaysia dapat memberikan layanan Perpanjangan Buku Pelaut. Adapun persyaratan untuk perpanjangan buku pelaut, yakni :
1. Sertifikat Kepelautan Basic Safety Training (BST) atau ATT/ANT yang masih berlaku dan online di website resmi Kemenhub RI
1. Sertifikat Kepelautan Basic Safety Training (BST) atau ATT/ANT yang masih berlaku dan online di website resmi Kemenhub RI
2. Surat Keterangan Syarikat/Perusahaan Perkapalan atau Agen Perkapalan
3. Buku Pelaut Asli
4. Paspor Indonesia Asli
5. Perjanjian Anak Kapal yang online di website Jabatan Laut Malaysia (Kapal Bendera Malaysia) atau
6. Perjanjian Kerja Laut yang sesuai dengan Konvensi MLC 2006 (Kapal Bendera Non-Malaysia
Layanan perpanjangan buku pelaut dikenakan biaya/tarif sebesar RM 4,- (Empat Ringgit) sesuai dengan PP. 15/2016 ttg PNBP Kementerian Perhubungan (MOT) Indonesia.
Sumber
http://kbrikualalumpur.org/w/2017/02/26/perpanjangan-buku-pelaut/