Alat-Alat Keselamatan Diri Di Kapal
Di kapal kita kenal alat-alat penolong yang wajib sesuai dengan peraturan Internasional SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1978.
Pada tahun 1978 kita kenal dengan amandemen 1978. Pada tahun 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983. Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 01 JULI 1991, maka disini yang kita bicarakan adalah Amandemen 1983.
PERSYARATAN ALAT-ALAT PENOLONG
- Dibuat dari bahan yang tepat oleh orang yang ahli
-Harus tahan pada suhu -30° C s.d +65° C
-Harus diberi waktu yang menyolok
-Dilengkapi dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
-Dapat dioperasikan dengan mudah dan baik dalam segala kondisi laut
-Diberi tanda masa berlakunya dengan jelas
MACAM-MACAM ALAT PENOLONG
- Alat-alat penolong perorangan
- Isyarat-isyarat visual
- Pesawat luput maut
- Sekoci penyelamat
- Alat-alat peluncuran dan embarkasi
- Alat-alat penolong lain
Alat-alat penolong perorangan
a. Pelampung penolong
b. Baju berenang
c. Pakaian cebur
d. Sarana pelindung panas
1.PELAMPUNG PENOLONG (LIFE BOUY)
Syarat-syarat pelampung penolong :
1. Diameter luar 800 mm dan diameter dalam 400mm
2. Dibuat dari bahan apung yang menyatu
3. Dapat mengapung 24 jam di air tawar dengan beban besi 14,5 kg
4. Tidak terbakar / meleleh setelah terkurung api selama 2”
5. Mampu dilemparkan dari ketinggian 30 meter
6. Dilengkapi tali pegangan Ф9,5 mm dengan panjang tali 4 x Ф luar
7. Dilengkapi dengan lampu yang menyalasendiri
8. Mempunyai berat tidak kurang dari 2,5 kg
9. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya
10. Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak
2. JAKET / ROMPI PENOLONG (LIFE JACKET)
- Satu baju berenang untuk tiap orang diatas kapal
- Di kapal penumpang harus ada cadangan 5% dari seluruhnya disimpan di store deck
Syarat-syarat
® Harus dibuat dari bahan yang baik dan di kerjakan dengan sempurna
® Harus mampu mengangkat muka orang dari dalam air
® Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak
® Harus berwarna mencolok / orange
® Harus mudah dan cepat digunakan (±1 menit)
® Harus tahan lompatan dari ketinggian 4,5 meter
® Harus dilengkapi dengan peluit
® Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya
3. PAKAIAN CEBUR (SURVIVAL AND IMMER SUITE)
a. Persyaratan umum :
ð Harus dari bahan tahan air
ð Dapat dilepaskan dari kemasan dan dikembalikan tanpa bantuan dalam waktu 2 menit
ð Dapat digunakan bersama-sama baju berenang
ð Tidak mudah terbakar setelah terkurung api selama 2 detik
ð Dapat mentupi seluruh tubuh kecuali muka
b. Pakaian cebur juga dilengkapi dengan persyaratan baju berenang
c. Pakaian cebur yang mempunyai daya apung dan dirancang baik tanpa baju berenang harus dilengkapi lampu yang menyala secara otomatis dan peluit
d. Pada kapal penumpang dan barang dengan sekoci tertutup, paling sedikit tiga buah baju harus dibawa
4. SARANA PELINDUNG PANAS (THERMAL PROTECTIVE AID)
- Dibuat dari bahan tahan air, dan mempunyai daya serap panas tidak lebih dari 0,25 W/mk, dibuat sedemikian rupa sehingga mengurangi panas karena kedinginan.
- Menutupi seluruh badan pemakai kecuali mata.
- Mudah dipakai
- Dapat dibuka didalam air dalam waktu 2 menit
- Harus berfungsi dengan baik pada suhu air laut antara -30°C s.d +20 20°C.
- Harus dapat dipakai dengan baju berenang.
Sumber
Http://hubla.dephub.go.id