Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru, Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.
Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.
Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di PIP Makassar, Politeknik Barombong, STIP Marunda, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru
Sebaiknya jika anda sudah mempunyai buku pelaut ( Seaman Book ) harus di simpan baik-baik karena buku pelaut merupakan salah satu dokumen penting selain sertifikat keahlian pelaut lainya.
Dibawah ini akan dijelaskan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau membuat Buku Pelaut Baru yang hilang.
Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru
1. Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT
2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut.
3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar
Memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal.
9. Buku Pelaut Lama (asli)
≠=====================≠
Lama Proses :
2 hari kerja
Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)
Catatan :
1. Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing
2. Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal
Begitulah Prosedur dan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau bagi yang kehilangan buku pelaut persyaratanya sama dengan yang diutarakan diatas ini.
Bagi yang masih kurang jelas silahkan dipertanyakan di kotak komentar
Sumber
Http://hubla.dephub.go.id