Pengertian Kecelakaan Kerja
Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang bersifat tidak pasti. karena tidak dapat diprediksi kapan terjadinya, dimana tempatnya serta besar atau kecilnya kerugian yang ditimbulkan. Sehingga orang sering beranggapan bahwa kecelakaan itu berhubungan dengan nasib seseorang.
Padahal kecelakaan itu sebenarnya selalu didahului oleh gejala-gejala yang menandakan akan adanya
suata kecelakaan tersebut. dengan kata lain kecelakaan itu bisa dicari apa penyebabnya.
a. Insiden merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang dapat mengurangi produktifitas.
b. kecelakaan kerja merupakan Suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan karena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja.
c. Selamat merupakan Secara relatif bebas dari
bahaya, cedera kerusakan atau dari resiko
bahaya, dan sebagainya.
d. Keselamatan merupakan Istilah umum untuk menyatakan suatu tingkat resiko dari kerugian-kerugian relatif bebas dari kerugian kemungkinan kerugian yang rendah.
e. Keselamatan Kerja merupakan Suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah semua bentuk kecelakaan.
f. Kesehatan Kerja merupakan Suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial.
g. Bahaya merupakan Suatu keadaan atau perubahan lingkungan yang mengandung potensi untuk menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan harta benda.
Penyebab Kecelakan Kerja Di Kapal
Suatu kecelakaan sering terjadi diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan
kecelakaan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, Kondisi kerja yang
tidak aman. Orang yang mendapatkan
kecelakaan luka-luka sering disebabkan oleh
orang lain atau karena tindakannya sendiri yang
tidak menunjang keamanan.
Menurut Poerwanto (1987:4) bahwa 85% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan manusia yang salah (Unsafe Human Act), walaupun sebenarnya telah ada sebab-sebab lain yang tidak terlihat.
Menurut buku Badan Diklat Perhubungan, BST, Modul 4 : Personal Safety and Social Responsibility, Departemen Perhubungan (2000:54). Menjelaskan bahwa terjadinya kecelakaan ditempat kerja dapat
dikelompokkan secara garis besar menjadi dua
penyebab :
a. Tindakan tidak aman dari manusia (Unsafe
Acts), misalnya :
- Melaksanakan pekerjaan tanpa
wewenang atau yang berwenang gagal
mengamankan atau memperingatkan
seseorang.
- Menjalankan alat/mesin dengan
kecepatan diluar batas aman.
- Menyebabkan alat-alat keselamatan
tidak bekerja.
- Menggunakan alat yang rusak.
- Bekerja tanpa prosedur yang benar.
- Tidak menggunakan pakaian
pengaman atau alat pelindung diri.
- Menggunakan alat secara salah.
- Melanggar peraturan keselamatan
kerja.
- Bergurau ditempat kerja
- Mabuk, ngantuk, dll.
b. Keadaan tidak aman (Unsafe Condition),
Misalnya :
- Peralatan pengamanan yang tidak
memenuhi syarat Bahan / peralatan yang rusak atau tidak dapat dipakai
- Ventilasi dan penerangan kurang
- Lingkungan yang terlalu sesak, lembab, bising
- Bahaya ledakan / terbakar.
- Kurang sarana pemberi tanda
- Keadaan udara beracun: gas, debu, uap.