Halaman

Senin, 06 Januari 2020

Pengembangan Sumber Daya Kelautan Dalam Industri Maritim Dunia

Indonesia memegang peran penting dalam industri maritim dunia. Salah satunya melalui penyediaan 
pelaut untuk pasar utama perekrutan kru pelaut di Eropa, Amerika Utara, dan Timur Jauh. Dalam hal kualitas,  pelaut Indonesia berada di level yang sama dengan pelaut Filipina, India, Vie tnam, Sri Lanka, Bangladesh,  dan negara lainnya yang menyediakan pelaut karena pusat pelatihan pelaut di Indonesia sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang tertulis dalam Standard of Training, Certification, and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995.

Pasar kru pelaut di dunia meningkat selama dua puluh tahun terakhir karena generasi muda di negara pasar kehilangan keinginan untuk menjadi pelaut pedagang. Mereka lebih suka bekerja di darat karena bahaya yang lebih kecil daripada bekerja di laut.

Namun dalam kenyataannya, para pelaut Indonesia kesulitan meraih kesempatan karena terdapat kekurangan  pada individu dan institusi. Masalah individu terdapat pada kompetensi pelaut dalam menjalankan tugasnya di  atas kapal. Sementara pada aspek kelembagaan, Indonesia berhadapan dengan kebijakan dan peraturan yang  diterapkan oleh pemerintah untuk mendukung sektor ini. 


ABSTRACT

Indonesia plays important roles in the world‟s maritime industry. One of them is providing sailors for the main  nmarket of sailor crew recruitment in Europe, North America, and the Far East. In terms of quality, Indonesian sailors are on the same level as sailors from the Philippines, India, Vietnam, Sri Lanka, Bangladesh, and other countries which 
provide seafarers for training centers for sailors in Indonesia in accordance with the requirements set by the  International Maritime Organization (IMO) written in the Standard of Training, Certification, and Watchkeeping for  Seafarers (STCW) 1995.

The market of sailor crew in the world has increased over the last twenty years because the  younger generation in the market country have lost their desire to become a merchant seaman. They prefer to work on  land because the danger is smaller than the work at sea.

However, in reality the Indonesian sailors are facing difficulty to  seize the opportunity because of the weakness of the individuals and institutions. Individual issues deal with the competence of seafarers in carrying out their duties on board. In terms of institutional aspect, Indonesia is facing policies  and regulations adopted by the government to support the sector.



PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara dengan  luas wilayah yang besar. Sekitar 70% luas  negara Indonesia merupakan laut yaitu seluas 5,8 juta km2 dengan panjang garis pantai kedua terpanjang di dunia setelah Rusia yaitu sepanjang 95.181 km. Melihat kondisi geo-grafis tersebut, lautan Indonesia memilikisumber daya yang sangat besar untuk diman-faatkan.

Sumber daya tersebut dapat berupa kelimpahan alam seperti ikan, biota laut, maupun minyak dan gas. Selain itu, laut juga merupakan penghubung antarpulau yang ada di Indonesia sehingga opsi transportasi yang dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia bertambah. Oleh karena itu, tidak dapat 
disangsikan lagi bahwa masyarakat Indonesia 
banyak yang bekerja di atas kapal.

Menjadi pekerja di atas kapal atau lazim dikenal sebagai pelaut, sejatinya telah sejak lama dijalani oleh manusia Indonesia. Berdasarkan berbagai catatan sejarah yang berhasil ditemukan di berbagai wilayah di tanah air maupun di luar negeri, ribuan tahun lalu pelaut Indonesia telah berlayar mengarungi samudera luas sampai ke Madagaskar dan Afrika Selatan.

Indonesia juga memiliki legenda mengenai para pelaut di Kepulauan Riau seperti Hang Tuah, Hang Nadim, Hang Jebat, Hang Lekiu, dan Hang Lekir. Dengan pengetahuan kelautan yang ada dan alat 
bantu navigasi sederhana, mereka telah melayari berbagai perairan di daerah tersebut.

Masih banyak cerita dari daerah lain di Indonesia yang menggambarkan para pelaut dan kehidupan yang mereka miliki. Di atas itu semua, Indonesia memiliki lagu yang menggambarkan karakter utama negeri dengan syair yang terkenal “nenek moyangku seorang pelaut.” 


Lagu tersebut memiliki makna bahwa Indonesia memiliki latar belakang kepelautan yang kuat. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa generasi selanjutnya siap dengan warisan keberanian bangsa Indonesia sebagai pelaut. Kini, dilihat dari sudut pandang jumlah, angkatan kerja pelaut, terutama 
mereka yang berasal dari suku yang selama ini 
subur menghasilkan pelaut seperti Bugis dan 
Manado, mengalami penurunan.

Namun, tidak ada data yang bisa dirujuk untuk menggambarkan penurunan yang terjadi karena 
kewenangan dalam mengatur pelaut di Indonesia tersebar ke berbagai instansi pemerintah. Jika data antarinstansi digunakan, untuk satu kategori saja sangat bervariasi sehingga bisa menimbulkan anarki statistik yang cukup parah.


Para pelaut menekuni profesi ini di negeri lain karena di dalam negeri tidak banyak lowongan yang tersedia akibat minimnya jumlah kapal berbendera Indonesia. Selain itu kesejahteraan yang ditawarkan oleh operator kapal asing jauh lebih baik dibanding kapal milik pengusaha domestik.

Hal ini terjadi karena pengusaha lokal masih berkutat dengan strategi bertahan hidup di tengah serbuan berbagai kapal asing.Hanafi Rustandi, Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), mengungkapkan bahwa pilihan angkatan kerja Indonesia untuk menekuni profesi pelaut di luar negeri diiringi oleh satu kenyataan bahwa generasi 
muda di Amerika Serikat, Inggris, Denmark, dan Jerman yang memiliki perusahaan pelayaran besar seperti P&O, Maersk, dan Hapag Lloyd sudah enggan bekerja di laut.

Mereka lebih memilih bekerja di darat dengan gaji yang jauh lebih besar daripada pendapatan seorang pelaut. Yang paling penting, mereka tidak perlu meninggalkan keluarga untuk waktu yang cukup lama. Dengan kata lain, pelaut Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk bekerja di kapal asing.

Namun, tidak ada informasi atau data statistik yang dapat digunakan sebagai rujukan sehingga peluang 
yang terbuka luas itu, baik untuk rating dan officer, belum bisa dimanfaatkan oleh pelaut Indonesia secara maksimal. Dari penjelasan sebelumnya, terdapat banyak permasalahan dalam penempatan pelaut Indonesia di kapal luar negeri sehingga peluang yang tersedia belum membuahkan hasil yang signifikan.

Apakah permasalahan-permasalahan itu? Tulisan ini mencoba mengemukakan berbagai masalah yang 
muncul dalam sektor kepelautan di Indonesia.
Kedua, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 185 concerning Revising the Seafarers Identity Documents Convention 1958 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008/Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 1, perlu dibuat sebuah peraturan perundang-undangan mengenai pelaut. (Di Filipina dikenal dengan istilah the Law of Seamen, yang antara lain memuat tata tertib bekerja sebagai pelaut.

Melalui peraturan perundang-undangan ini diharapkan pelaut-pelaut Indonesia dapat memenuhi suatu standar tertentu sehingga memiliki nilai dan kualitas yang baik. 

Ketiga, perlu dipikirkan pembentukan sebuah lembaga pusat pelaut (seamen center) yang harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini 
untuk mempermudah manajemen pembinaan tenaga kerja pelaut, mulai dari akomodasi, kesehatan, hingga bantuan hukum.

Pendanaan untuk mendirikannya bisa sharing antara KPI, pemerintah daerah, dan pengusaha properti. Lembaga pusat pelaut (seaman center) dapat memberikan jaminan yang kuat dalam pendistribusian pelaut-pelaut Indonesia karena pelaut akan bekerja dalam suatu kerangka yang sistematis.


Wacana seamen center menarik dibahas mengingat sampai saat ini Indonesia belum memiliki fasilitas 
tersebut padahal pelaut Indonesia sangat membutuhkannya. Data BIMCO (2014) memperlihatkan terdapat 77.727 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing.

Hampir sebagian besar naik atau turun melalui seamen center di Singapura. Praktik ini ikut membangun citra Singapura sebagai maritime center di kawasan Asia Pasifik.

Keempat, perlu segera ditetapkan upah minimum untuk pelaut. Menurut International Transportworkers Federation (ITF), kerja pelaut sangat berat sehingga memerlukan kondisi kerja 
yang berbeda dengan pekerja sektor lainnya. Kapal layaknya satu pabrik. Namun, ia bergerak terus mengarungi samudera dengan menembus badai, menerjang ombak, dan kadang dihadapkan dengan 
gerombolan perompak.

Pekerja di atasnya tentulah akan sangat terpengaruh dengan kondisi tersebut, baik fisik maupun mental.ITF telah memberikan standar untuk pengupahan pelaut, yakni US$1.500. Nominal ini diberikan untuk pelaut dengan pangkat perwira, sementara untuk pangkat terendah atau AB (able-bodied seamen) berkisar antara US$500 dan US$600.


Selain upah minimum, para pelaut harus juga dilindungi oleh asuransi. Besarnya sangat bergantung pada pangkat mereka. Jika standar upah minimum untuk pelaut bisa diterapkan, profesi pelaut akan dilirik dan menjadi pilihan generasi muda Indonesia yang saat ini masih banyak yang 
menganggur.

Mereka akan melihat pekerjaan ini cukup menjanjikan karena gajinya lumayan besar. Jika generasi muda Indonesia berbondong-bondong menjadi pelaut, negara ini akan menjadi negara 
maritim yang betul-betul punya jati diri yang bisa dibanggakan.



DAFTAR PUSTAKA
Kamaluddin, Laode M. (2002). 
Pembangunan Ekonomi Maritim di 
Indonesia, Jakarta: Penerbit PT 
Gramedia Pustaka Utama.
Kusumastanto, Tridoyo. (2003). Ocean 
Policy Dalam Membangun Negeri 
Bahari di Era Otonomi Daerah. 
Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka 
Utama
Soegeng, Wartini. (2003). Kebangsaan 
Kapal Indonesia. Jakarta: PT Refika 
Adit
http://www.antaranews.com/berita/109600
/indonesia-serahkan-
instrumen-ratifikasi-konvensi-ilo-no-
http://beritatrans.com/2014/05/01/dirjen-
bobby-77-727-pelaut-
bekerja-di-kapal-asing/

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

34 Jenis-Jenis Diklat keterampilan Pelaut Di Kampus Pelayaran Indonesia

34 Jenis-Jenis Diklat keterampilan Pelaut Di Kampus Pelayaran Indonesia
NamaDiklat Keterampilan Khusus Pelaut:

1. Basic Safety Training (BST).

2. Education and Training for Rating Forming a Part of an Navigational Watch (RFNW).

3. Education and Training for Rating Forming a Part of an Engine Watch (RFEW).

4. Education and Training for Able Seafarer Deck (ETS - ABD ).

5. Education and Training for Able Seafarer Engine (ETS - ABE ). 

6. Survival Craft and Rescue Boats other than Fast Rescue Boat Training (SCRB).

7. Fast Rescue Boat (FRB). 

8. Advanced Fire Fighting (AFF). 

9. Medical First Aid (MFA). 

10. Medical Care (MC). k. Ship Security Officer (SSO). 

11. Crowd Management Training (CMT).

12. Crisis Management and Human Behaviour Training (CMHBT).

13. Passenger Safety, Cargo Safety and Hull Integrity Training (PS, CS and HIT).

14. Security Awareness Training (SAT).

15. Security Awareness Training for Seafarers with Designated Security Duties (SATSDSD).

16. Electronic Chart Display and Information System (ECDIS).

17. Bridge Resource Management (BRM).

18. Engine Room Resource Management (ERM).

19. Basic Oil and Chemical Tanker (BOCT).

20. Advanced Training for Oil Tanker Cargo Operations (AOTCO).

21. Advanced Training for Chemical Tanker Cargo Operations (ACT).

22. Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations (BLGT).

23. Advanced Liquified Gas Tanker Cargo Operations (ALGTCO).

24. Training of Masters and Officers in Charge of a Navigational Watch on Board Offshore Supply Vessels.

25. Offshore Supply Vessels Performing Anchor-Handling Operations for Masters and Officers in Charge of a Navigational Watch.

26. Personel Operating Basic Dynamic Positioning System Training (POBDPST).

27. Personel Operating Advanced Dynamic Positioning System Training (POADPSDT.)

28. Training for Masters and Officers in Charge of a Navigational Watch of Ships Operating in Polar Water.

29. Training for Chief Engineer and Officer in Charge of an Engineering Watchkeeping of Ships Operating in Polar Water.

30. RADAR Simulator Training (RS). 

31. ARPA Simulator Training (AS).

32. Training of officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and Hazardous Substances in Packaged Form.

33. Training of Officers and Ratings Responsible for Cargo Handling on Ships Carrying Dangerous and Hazardous Substances in Solid Form in Bulk.

34. GMDSS Radio Operator.



Itulah 34 Jenis-jenis Diklat Keterampilan Khusus Pelaut Yang Biasanya Diakan Di Kampus-kampus Pelayaran Di Indonesia
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Biaya Perpanjangan Buku Pelaut Di Malaysia

Buku pelaut yang telah habis masa berlaku Expired, tapi kolom perpanjangan masih ada. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI di seluruh Malaysia dapat memberikan layanan Perpanjangan Buku Pelaut. Adapun persyaratan untuk perpanjangan buku pelaut, yakni :


1. Sertifikat Kepelautan Basic Safety Training (BST) atau ATT/ANT yang masih berlaku dan online di website resmi Kemenhub RI

2. Surat Keterangan Syarikat/Perusahaan Perkapalan atau Agen Perkapalan

3. Buku Pelaut Asli

4. Paspor Indonesia Asli

5. Perjanjian Anak Kapal yang online di website Jabatan Laut Malaysia (Kapal Bendera Malaysia) atau

6. Perjanjian Kerja Laut yang sesuai dengan Konvensi MLC 2006 (Kapal Bendera Non-Malaysia


Layanan perpanjangan buku pelaut dikenakan biaya/tarif sebesar RM 4,- (Empat Ringgit) sesuai dengan PP. 15/2016 ttg PNBP Kementerian Perhubungan (MOT) Indonesia.


Sumber
http://kbrikualalumpur.org/w/2017/02/26/perpanjangan-buku-pelaut/
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Minggu, 05 Januari 2020

Alat-Alat Keselamatan Diri Di Kapal


Alat-Alat Keselamatan Diri Di Kapal


Di kapal kita kenal alat-alat penolong yang wajib sesuai dengan peraturan Internasional SOLAS (Safety Of Life At Sea) 1978.

Pada tahun 1978 kita kenal dengan amandemen 1978. Pada tahun 1983 Amandemen 1978 diganti dengan Amandemen 1983. Karena itu semua kapal harus melaksanakan Amandemen 1983 per 01 JULI 1991, maka disini yang kita bicarakan adalah Amandemen 1983.


PERSYARATAN ALAT-ALAT PENOLONG

- Dibuat dari bahan yang tepat oleh orang yang ahli
-Harus tahan pada suhu -30° C s.d +65° C
-Harus diberi waktu yang menyolok
-Dilengkapi dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya
-Dapat dioperasikan dengan mudah dan baik dalam segala kondisi laut
-Diberi tanda masa berlakunya dengan jelas



MACAM-MACAM ALAT PENOLONG

-         Alat-alat penolong perorangan
-         Isyarat-isyarat visual
-         Pesawat luput maut
-         Sekoci penyelamat
-         Alat-alat peluncuran dan embarkasi
-         Alat-alat penolong lain



Alat-alat penolong perorangan

a.     Pelampung penolong
b.     Baju berenang
c.     Pakaian cebur
d.     Sarana pelindung panas


1.PELAMPUNG PENOLONG (LIFE BOUY)

Syarat-syarat pelampung penolong :

1. Diameter luar 800 mm dan diameter dalam 400mm
2. Dibuat dari bahan apung yang menyatu
3. Dapat mengapung 24 jam di air tawar dengan beban besi 14,5 kg
4. Tidak terbakar / meleleh setelah terkurung api selama 2”
5. Mampu dilemparkan dari ketinggian 30 meter
6. Dilengkapi tali pegangan Ф9,5 mm dengan panjang tali 4 x Ф luar
7. Dilengkapi dengan lampu yang menyalasendiri
8. Mempunyai berat tidak kurang dari 2,5 kg
9. Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya
10. Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak




2.      JAKET / ROMPI PENOLONG (LIFE JACKET)

-   Satu baju berenang untuk tiap orang diatas kapal
-   Di kapal penumpang harus ada cadangan 5% dari seluruhnya disimpan di store deck

Syarat-syarat
®    Harus dibuat dari bahan yang baik dan di kerjakan dengan sempurna

®    Harus mampu mengangkat muka orang dari dalam air

®    Tidak boleh rusak oleh pengaruh minyak

®    Harus berwarna mencolok / orange

®    Harus mudah dan cepat digunakan (±1 menit)

®    Harus tahan lompatan dari ketinggian 4,5 meter

®    Harus dilengkapi dengan peluit

®    Dilengkapi dengan alat pemantul cahaya



3.   PAKAIAN CEBUR (SURVIVAL AND IMMER SUITE)

a.    Persyaratan umum :

ð     Harus dari bahan tahan air

ð     Dapat dilepaskan dari kemasan dan dikembalikan tanpa bantuan dalam waktu 2 menit

ð     Dapat digunakan bersama-sama baju berenang

ð     Tidak mudah terbakar setelah terkurung api selama 2 detik

ð     Dapat mentupi seluruh tubuh kecuali muka


b. Pakaian cebur juga dilengkapi dengan persyaratan baju berenang

c. Pakaian cebur yang mempunyai daya apung dan dirancang baik tanpa baju berenang harus dilengkapi lampu yang menyala secara otomatis dan peluit

d. Pada kapal penumpang dan barang dengan sekoci tertutup, paling sedikit tiga buah baju harus dibawa



4. SARANA PELINDUNG PANAS (THERMAL PROTECTIVE AID)

- Dibuat dari bahan tahan air, dan mempunyai daya serap panas tidak lebih dari 0,25 W/mk, dibuat sedemikian rupa sehingga mengurangi panas karena kedinginan.
- Menutupi seluruh badan pemakai kecuali mata.
- Mudah dipakai
- Dapat dibuka didalam air dalam waktu 2 menit
- Harus berfungsi dengan baik pada suhu air laut antara -30°C s.d +20 20°C.
- Harus dapat dipakai dengan baju berenang.


Sumber
Http://hubla.dephub.go.id
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru Di Syahbandar Makassar

sumber foto hanya Contoh

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru, Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan dan tidak dapat menggantikan paspor.

Dalam hal ini buku pelaut sangat berperan penting bagi seorang pelaut, karena di dalamny terdapat record kerja seorang pelaut, yaitu tercatat secara jelas tanggal pelabuhan sijil sign on maupun sign of seorang pelaut.

Persyaratan penting yang paling harus dilakukan sebelum membuat buku pelaut yaitu mempunyai sertifikat keahlian pelaut BST (Basic Safety Traning) yang bisa anda dapatkan di tempat diklat keahlian pelaut seperti di PIP Makassar, Politeknik Barombong, STIP Marunda, Pertamina Maritime Traning Center, PIP Semarang, Binasena dll bagi para calon pelaut maupun Taruna/i yang tentunya belum memiliki sertifikat keahlian pelaut.

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru

Sebaiknya jika anda sudah mempunyai buku pelaut ( Seaman Book ) harus di simpan baik-baik karena buku pelaut merupakan salah satu dokumen penting selain sertifikat keahlian pelaut lainya.

Dibawah ini akan dijelaskan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau membuat Buku Pelaut Baru yang hilang.

Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru

1.  Surat pernyataan belum pernah memiliki BUKU PELAUT

2.  Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat keterampilan pelaut, surat keterangan PRALA bagi TARUNA/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut.

3.  Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.

4.  Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasi.

5.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6.  Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP).

7.  Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar

Memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).

8.  Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal.

9.  Buku Pelaut Lama (asli)
≠=====================≠

Lama Proses :
2 hari kerja

Masa Berlaku :
4 tahun (2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun)

Catatan :

1.  Apabila diperlukan pemeriksaan fisik, akan memerlukan tambahan waktu 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing

2.  Seluruh persyaratan dilengkapi dan teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3.  Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/ atau satu kapal​

Begitulah Prosedur dan Persyaratan Membuat Buku Pelaut Baru dan atau bagi yang kehilangan buku pelaut persyaratanya sama dengan yang diutarakan diatas ini.

Bagi yang masih kurang jelas silahkan dipertanyakan di kotak komentar


Sumber
Http://hubla.dephub.go.id

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net

Pengertian Kecelakaan Kerja Di Kapal

Pengertian Kecelakaan Kerja

Kecelakaan merupakan suatu kejadian  yang bersifat tidak pasti. karena tidak dapat  diprediksi kapan terjadinya, dimana tempatnya  serta besar atau kecilnya kerugian yang  ditimbulkan. Sehingga orang sering beranggapan bahwa kecelakaan itu berhubungan dengan nasib seseorang.

Padahal  kecelakaan itu sebenarnya selalu didahului oleh gejala-gejala yang menandakan akan adanya 
suata kecelakaan tersebut. dengan kata lain kecelakaan itu bisa dicari apa penyebabnya.

a. Insiden merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki yang dapat mengurangi produktifitas.

b. kecelakaan kerja merupakan Suatu kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan karena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja.

c. Selamat merupakan Secara relatif bebas dari 
bahaya, cedera kerusakan atau dari resiko 
bahaya, dan sebagainya.

d. Keselamatan merupakan Istilah umum untuk menyatakan suatu tingkat resiko dari kerugian-kerugian relatif bebas dari kerugian kemungkinan kerugian yang rendah.

e. Keselamatan Kerja merupakan Suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah semua bentuk kecelakaan.

f. Kesehatan Kerja merupakan Suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial.

g. Bahaya merupakan Suatu keadaan atau perubahan lingkungan yang mengandung potensi untuk menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan harta benda.


Penyebab Kecelakan Kerja Di Kapal

Suatu kecelakaan sering terjadi  diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan hal-hal yang menyebabkan 
kecelakaan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, Kondisi kerja yang 
tidak aman. Orang yang mendapatkan 
kecelakaan luka-luka sering disebabkan oleh 
orang lain atau karena tindakannya sendiri yang 
tidak menunjang keamanan.


Menurut Poerwanto (1987:4) bahwa 85% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan manusia yang salah (Unsafe Human Act),  walaupun sebenarnya telah ada sebab-sebab lain yang tidak terlihat.


Menurut buku Badan Diklat  Perhubungan, BST, Modul 4 : Personal Safety  and Social Responsibility, Departemen  Perhubungan (2000:54). Menjelaskan bahwa  terjadinya kecelakaan ditempat kerja dapat 
dikelompokkan secara garis besar menjadi dua 
penyebab :

a. Tindakan tidak aman dari manusia (Unsafe 
Acts), misalnya :

- Melaksanakan pekerjaan tanpa 
wewenang atau yang berwenang gagal 
mengamankan atau memperingatkan 
seseorang.

- Menjalankan alat/mesin dengan 
kecepatan diluar batas aman.

- Menyebabkan alat-alat keselamatan 
tidak bekerja.

- Menggunakan alat yang rusak.

- Bekerja tanpa prosedur yang benar.

- Tidak menggunakan pakaian 
pengaman atau alat pelindung diri.

- Menggunakan alat secara salah.

- Melanggar peraturan keselamatan 
kerja.

- Bergurau ditempat kerja

- Mabuk, ngantuk, dll.



b. Keadaan tidak aman (Unsafe Condition),
Misalnya :

- Peralatan pengamanan yang tidak 
memenuhi syarat Bahan / peralatan yang rusak atau tidak  dapat dipakai
- Ventilasi dan penerangan kurang
- Lingkungan yang terlalu sesak, lembab, bising
- Bahaya ledakan / terbakar.
- Kurang sarana pemberi tanda
- Keadaan udara beracun: gas, debu, uap.
www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net